Sudutotomotif – Surat Izin Mengemudi (SIM) A adalah salah satu barang yang wajib dibawa saat berkendara. Bagi yang belum memilikinya, penting untuk mengetahui biaya dan syarat pembuatannya.
Kartu SIM merupakan bukti pendaftaran dan tanda pengenal yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi berbagai persyaratan, seperti pengurusan, serta kesehatan fisik dan mental.
Adapun rincian pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Pengertian Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, memiliki mobil dengan performa yang baik merupakan dambaan setiap orang. Agar mobil tetap awet dan berumur panjang, maka harus digunakan dengan benar.
Salah satu kebiasaan pengemudi yang sering dilakukan adalah memutar setir mobil hingga mogok.
Biasanya, kebiasaan ini muncul ketika keadaan berubah dan impulsif. Padahal, kebiasaan memutar setir hingga macet akan merusak komponen setir itu sendiri.
Berikut 5 artikel Teratas dikalangan Automotif :
1. Biaya dan ketentuan bikin SIM A per Juli 2022
Untuk rincian biaya, SIM A ditetapkan sebesar Rp 120.000, asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Jadi total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 175.000.
Ada banyak persyaratan untuk membuat kartu SIM A, seperti mengajukan aplikasi tertulis, dapat membaca dan menulis, pengetahuan tentang peraturan lalu lintas, keterampilan mengemudi, usia 17 tahun, persyaratan administrasi kelulusan, kesehatan fisik dan mental, teori kelulusan dan praktik. ujian.
2. Jangan biasakan memutar Setir sampai Mentok
Perilaku ini berpotensi merusak komponen pada roda kemudi kendaraan yang mengandalkan sistem kemudi hidrolik, kata Bambang Supriyadi, koordinator eksekutif divisi layanan teknis PT Astra Daihatsu Motor (ADM).
“Mobil itu memiliki batas putar lingkar kemudi sehingga bisa dikendalikan saat dikendarai (ada stopper). Kalau terus didesak sampai macet, bisa merusak steering gear,”
3. Biaya perpanjangan kartu SIM A dan C pada bulan Juli 2022
Mengemudikan kendaraan bermotor baik itu sepeda motor maupun mobil harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi, tidak hanya itu, masa berlakunya juga harus diperhatikan.
Bagi pemilik kartu SIM yang sudah hampir habis masa berlakunya, disarankan untuk segera memperbaharui. Karena jika melewati masa berlaku, pemilik kartu SIM harus membuat kartu SIM baru.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat 3 terkait Perpanjangan Kartu SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 Pesan BBB poin 3.
4. Mitos atau Fakta, Transmisi CVT lebih Hemat Bahan bakar?
Saat ini, banyak mobil baru dengan teknologi canggih. Salah satunya adalah Continuous Variable Transmission (CVT). Mobil yang menggunakan transmisi CVT diklaim mampu memberikan kenyamanan lebih jika dibandingkan dengan transmisi otomatis konvensional.
Bahkan mobil yang dilengkapi CVT dianggap lebih irit bahan bakar. Sesuai dengan namanya, Continuously Variable, transmisi ini akan terus-menerus mengubah rasio putaran transmisi berdasarkan kebutuhan kendaraan.
5. Bukan di Stut, Ini Cara Menderek Motor Rusak Dijalan
Saat sepeda motor Mogok kita bisa mendorong dari belakang dengan sepeda motor, ada banyak pilihan. Hal ini dimaksudkan untuk membantu mesin yang mogok ke bengkel terdekat. Namun, ternyata cara ini sebenarnya tidak disarankan karena berbahaya.
Kepala Promosi Keselamatan Berkendara Wahana Agus Sani, mengatakan dari sisi keselamatan, berhentinya tiba tibra sepeda motor berpotensi membahayakan pengendara. Hal ini dikarenakan pengendara sepeda motor mudah kehilangan keseimbangan baik saat mendorong maupun didorong.