Pajak Kendaraan di Sulawesi Barat

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Barat (Sulbar) Berlaku hingga 5 Maret 2023

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menawarkan keringanan pajak berupa keringanan denda atau penghapusan pajak mobil tahun ini.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat menyatakan, program pemutihan itu digelar untuk meringankan beban ekonomi masyarakat tunggakan pajak kendaraan bermotor. Wajib Pajak juga diimbau untuk segera mengikuti program tersebut.

“Sekali lagi memberikan insentif pajak kendaraan bermotor tahun 2023 di Provinsi Sulawesi Barat,” demikian keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bpkpdsulbar.

Gubernur (Sulbar) Akmal Malik memberlakukan program hapus buku pajak mobil sejak 12 Januari hingga 5 Maret 2023. Dengan kebijakan tersebut, denda pajak mobil yang terlambat dihapuskan sehingga wajib pajak membayar pokok tunggakan.

Kemudian, ditawarkan juga insentif berupa Pembebasan Biaya Angkutan Kendaraan Bermotor II (BBNKB) II dst, termasuk bagi kendaraan dari luar daerah yang namanya diubah mendapatkan plat nomor DC.

Pelaksanaan program penghapusan pajak mobil ini sejalan dengan penerapan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun ini.

Berdasarkan pasal ini, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama minimal dua tahun dapat dikenakan penghapusan data STNK.

Kendaraan yang data STNK-nya sudah dihapus tidak dapat dilakukan registrasi ulang, sehingga statusnya palsu dan dapat disita oleh pihak kepolisian.

Wajib Pajak dapat memanfaatkan program pemutihan dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat. Proses pembayaran pajak lebih mudah karena tersedia layanan cashless, misalnya melalui QRIS.

Yuk, ke Samsat terdekat agar kendaraan yang menunggak tidak terblokir

Baca juga  Ingin memiliki Sepeda Motor listrik, lebih Baik beli Baru atau Convert?